INFORMATION NOTES (Pidato hukum pacaran dalam islam)

Pidato hukum pacaran dalam islam

Bismillahirrahmaanirahiiim
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh
Alhamdulillahi robil 'aalamiin washolaatu wassalaamu 'alaa Asyrofil anbiyaa i wal mursaliin, ammaa ba'du
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan karunia-Nya kita bisa merasakan berjuta nukmat-Nya.
Shalawat dan salam marilah kita junjungkan kepada nabi kita nabi besar Muhammad SAW.
Selamat pagi teman-teman, terimakasih juga kepada bapak Syahrul Rusdiana selaku tutor mata pelajaran bahasa indonesia yang memberikan kesempatan kepada saya untuk berpidato yang bertema “hukum pacaran menurut agama islam”
Pacaran ? apa itu pacaran ? apakah dalam islam pacaran itu ada ? lalu bagaimana hukumnya ?
Kali ini saya akan membahas tentang pacaran dan hukumnya. Sebelum membahas pada hukum pacaran, ada baiknya kita ketahui apa itu pacaran ? pacaran yang saat ini diketahui banyak orang adalah dimana dua insan yang berlainan jenis dalam suatu hubungan yang belum halal. Pacaran juga biasa dianggap sebagai masa perkenalan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenis.
Biasanya, pacaran dimulai dengan rasa suka saling suka antara 2 insan tersebut dan berlanjut dengan istilah PDKT, jika sudah melewati masa itu baru 2 insan tersebut menjalin hubungan yang disebut pacaran.
Pacaran yang dilakukan anak sekarang yang kita tahu sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang-memandang, sentuh-menyentuh yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at islam.
Seperti hadits berikut: “Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi panas, lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR.Thabrani, dalam Mu’jamul Kabir)
Dan apakah dalam islam pacaran seperti itu ada ? jawabannya jelas tidak. Pacaran yang dikenal saat ini tidak ada melainkan suatu perbuatan yang mendekati zina. Didalam Al-qur’an larangan ini jelas ada, dalam surat al-isra ayat 32 :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Firman diatas merupakan larangan mendekati zina, jadi jangan sekali-kali kita selaku umat islam mendekati perbuatan zina. Berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karna pihak ketiganya adalah syaitan dan dapat menjerumuskan pada perbuatan zina, seperti hadits berikut : “Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram) karena sesungguhnya yang menjadi pihak ketiga adalah setan.”
Rasulullah SAW secara tidak langsung telah memberi tahukan kepada umatnya mengenai model hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terlarang seperti hadits berikut : Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata : aku mendengar Rasulullah SAW berkata : jangan sekali-kali seorang laki-laku berkhalwat (berduaan)dengan seorang perempuan kecuali beserta  ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melainkan musafir kecuali beserta ada makramnya.” (mutuafaq alaihi).
Dengan demikian, jika pacaran itu adalah pergaulan bebas antara 2 insan laki-laki dan perempuan bersuka-sukaan, berdua-duaan, atau melakukan perbuatan yang mendekai zina maka itu dilarang. Seperti hadits berikut : Dari ibnu abbas, nabi berkata : “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya” (HR. Bukhari, no. 5233)
Tetapi jika pacaran tersebut merupakan upaya untuk saling mengenal satu sama lain dalam arti mencari kesepahaman menuju pernikahan dalam islam dibolehkan, dan harus mengikuti aturan islam yang telah ditentukan dalam istilah ta’aruf.
Sebenarnya pacaran boleh-boleh saja, dengan syarat dilakukan setelah menikah atau dengan dihalalkan terlebih dahulu. Pacaran boleh saja jika menghindari berdua-duaan, bertatapan dan lain-lain. Yang mendekati pada perbuatan zina.
Pada dasarnya, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang syara’, Larangan mengenai pacaran dalam islam memang tidak dibahas secara gamblang, mungkin itulah salah satu faktor yang kebanyakan orang tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini.
Tapi, ada baiknya kita menghindari gaya pacaran yang berlebihan atau mendekati zina dan akhirnya terjerumus pada perbuatan zina, karna zina merupakan suatu dosa besar dan sangat dibenci Allah
Dari penjelasan tadi, tentu kita semua bisa menyimpulkan pacaran jelas dilarang oleh agama islam jika menjurus pada perbuatan zina dan akhirnya mendapat dosa besar.
Saya akhiri pidato saya kali ini, kurang lebihnya mohon maaf. Jika ada perkataan saya yang kurang berkenan mohon dimaafkan, saya harap pidato yang saya sampaikan bermanfaat untuk kita semua. Aamiin
Bilahit taufiq wal hidayah. wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu.


Komentar

  1. Mungkin animasi nya bisa dihilangkan karena agak menutupi materi jadi kalau mau di ss agak ribet

    BalasHapus
  2. Maaf pacaran tdk diperbolehkan
    Sekalipun tdk Pandang pandangan kalau di Al quran mengatakan dilarang berarti tdk boleh

    BalasHapus
  3. Maaf pacaran tdk diperbolehkan
    Sekalipun tdk Pandang pandangan kalau di Al quran mengatakan dilarang berarti tdk boleh

    BalasHapus

Posting Komentar