Pidato hukum pacaran dalam islam
Bismillahirrahmaanirahiiim
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh
Alhamdulillahi
robil 'aalamiin washolaatu wassalaamu 'alaa Asyrofil anbiyaa i wal mursaliin,
ammaa ba'du
Pertama-tama
marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan
karunia-Nya kita bisa merasakan berjuta nukmat-Nya.
Shalawat
dan salam marilah kita junjungkan kepada nabi kita nabi besar Muhammad SAW.
Selamat
pagi teman-teman, terimakasih juga kepada bapak Syahrul Rusdiana selaku tutor
mata pelajaran bahasa indonesia yang memberikan kesempatan kepada saya untuk
berpidato yang bertema “hukum pacaran menurut agama islam”
Pacaran
? apa itu pacaran ? apakah dalam islam pacaran itu ada ? lalu bagaimana
hukumnya ?
Kali
ini saya akan membahas tentang pacaran dan hukumnya. Sebelum membahas pada
hukum pacaran, ada baiknya kita ketahui apa itu pacaran ? pacaran yang saat ini
diketahui banyak orang adalah dimana dua insan yang berlainan jenis dalam suatu
hubungan yang belum halal. Pacaran juga biasa dianggap sebagai masa perkenalan
atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenis.
Biasanya,
pacaran dimulai dengan rasa suka saling suka antara 2 insan tersebut dan
berlanjut dengan istilah PDKT, jika sudah melewati masa itu baru 2 insan
tersebut menjalin hubungan yang disebut pacaran.
Pacaran
yang dilakukan anak sekarang yang kita tahu sudah pasti tidak bisa dihindarkan
dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang-memandang,
sentuh-menyentuh yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at
islam.
Seperti
hadits berikut: “Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi
panas, lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”
(HR.Thabrani, dalam Mu’jamul Kabir)
Dan
apakah dalam islam pacaran seperti itu ada ? jawabannya jelas tidak. Pacaran
yang dikenal saat ini tidak ada melainkan suatu perbuatan yang mendekati zina.
Didalam Al-qur’an larangan ini jelas ada, dalam surat al-isra ayat 32 :
“Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Firman
diatas merupakan larangan mendekati zina, jadi jangan sekali-kali kita selaku
umat islam mendekati perbuatan zina. Berdua-duaan dengan yang bukan
mahram juga dilarang karna pihak ketiganya adalah syaitan dan dapat
menjerumuskan pada perbuatan zina, seperti hadits berikut : “Janganlah
seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram) karena
sesungguhnya yang menjadi pihak ketiga adalah setan.”
Rasulullah
SAW secara tidak langsung telah memberi tahukan kepada umatnya mengenai model
hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terlarang seperti hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata : aku
mendengar Rasulullah SAW berkata :
jangan sekali-kali seorang laki-laku berkhalwat (berduaan)dengan seorang
perempuan kecuali beserta ada mahramnya,
dan janganlah seorang perempuan melainkan musafir kecuali beserta ada
makramnya.” (mutuafaq alaihi).
Dengan
demikian, jika pacaran itu adalah pergaulan bebas antara 2 insan laki-laki dan
perempuan bersuka-sukaan, berdua-duaan, atau melakukan perbuatan yang mendekai
zina maka itu dilarang. Seperti hadits berikut : Dari ibnu abbas, nabi berkata
: “Janganlah seorang laki-laki berduaan
dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya” (HR.
Bukhari, no. 5233)
Tetapi
jika pacaran tersebut merupakan upaya untuk saling mengenal satu sama lain
dalam arti mencari kesepahaman menuju pernikahan dalam islam dibolehkan, dan
harus mengikuti aturan islam yang telah ditentukan dalam istilah ta’aruf.
Sebenarnya
pacaran boleh-boleh saja, dengan syarat dilakukan setelah menikah atau dengan
dihalalkan terlebih dahulu. Pacaran boleh saja jika menghindari berdua-duaan,
bertatapan dan lain-lain. Yang mendekati pada perbuatan zina.
Pada
dasarnya, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak
menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang syara’, Larangan mengenai
pacaran dalam islam memang tidak dibahas secara gamblang, mungkin itulah salah
satu faktor yang kebanyakan orang tidak dapat menerima atas hukum pelarangan
pacaran ini.
Tapi,
ada baiknya kita menghindari gaya pacaran yang berlebihan atau mendekati zina
dan akhirnya terjerumus pada perbuatan zina, karna zina merupakan suatu dosa
besar dan sangat dibenci Allah
Dari
penjelasan tadi, tentu kita semua bisa menyimpulkan pacaran jelas dilarang oleh
agama islam jika menjurus pada perbuatan zina dan akhirnya mendapat dosa besar.
Saya
akhiri pidato saya kali ini, kurang lebihnya mohon maaf. Jika ada perkataan
saya yang kurang berkenan mohon dimaafkan, saya harap pidato yang saya
sampaikan bermanfaat untuk kita semua. Aamiin
Bilahit
taufiq wal hidayah. wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu.
Mungkin animasi nya bisa dihilangkan karena agak menutupi materi jadi kalau mau di ss agak ribet
BalasHapusterimakasih atas masukannya..
Hapusaamiin.. terimaksih.
BalasHapusMaaf pacaran tdk diperbolehkan
BalasHapusSekalipun tdk Pandang pandangan kalau di Al quran mengatakan dilarang berarti tdk boleh
Maaf pacaran tdk diperbolehkan
BalasHapusSekalipun tdk Pandang pandangan kalau di Al quran mengatakan dilarang berarti tdk boleh